Kamis, 4 April 2024 – 11:02 WIB
Pangkal Pinang – Kepolisian dari Tim Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung telah mengamankan wanita muda TA (25) yang bekerja sebagai mucikari. Wanita asal Pangkal Pinang itu ditangkap karena terlibat dalam praktik prostitusi online melalui WhatsApp.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku TA ditangkap di salah satu restoran di Kota Pangkal Pinang pada Kamis, 28 Maret 2024.
Jojo menjelaskan bahwa penangkapan TA bermula dari penyelidikan Tim Subdit V Siber Polda Bangka Belitung terkait aktivitas prostitusi online di media sosial WhatsApp. Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang mengoperasikan akun WhatsApp tersebut.
Saat diinterogasi, TA mengakui telah menawarkan jasa pekerja seks komersial kepada pria hidung belang dengan tarif Rp2,5 juta sekali kencan, termasuk biaya kamar hotel. Pelaku juga mengaku menerima keuntungan Rp500 ribu dari layanan tersebut.
TA kemudian digelandang ke Mapolda Bangka Belitung untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone, 1 rekening bank, catatan percakapan pelaku, bukti transfer, dan bukti pembayaran hotel.
Sebelumnya, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Babel telah berhasil menangkap seorang wanita yang diduga PSK rekanan dari TA di sebuah hotel di Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Laporan: Frendy Primadana-tvOne, Bangka Belitung.