Home Kesehatan BPOM Mengungkap Risiko Penggunaan Senyawa Berbahaya oleh Penjual Takjil dalam Produk Pangan

BPOM Mengungkap Risiko Penggunaan Senyawa Berbahaya oleh Penjual Takjil dalam Produk Pangan

Sebelumnya, Lucia menyampaikan bahwa selama bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1445 H/Tahun 2024, BPOM kembali melakukan intensifikasi pengawasan pangan. Sejak tanggal 4 Maret 2024, petugas BPOM di 76 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM yang tersebar di seluruh Indonesia turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan bersama lintas sektor terkait dan masyarakat. Kegiatan ini akan terus dilakukan hingga 1 minggu setelah Idul Fitri.

Pengawasan ini difokuskan pada produk pangan olahan terkemas yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), seperti tanpa izin edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, rusak, dan pangan takjil buka puasa yang mengandung bahan dilarang.

BPOM menargetkan pengawasan pada sarana peredaran yang memiliki rekam jejak kurang baik, termasuk gudang marketplace, sesuai dengan tren belanja masyarakat yang banyak dilakukan secara daring. Sampai dengan kegiatan pengawasan tahap IV, pemeriksaan telah menyasar 2.208 sarana, terdiri dari 920 sarana ritel modern, 867 sarana ritel tradisional, 386 gudang distributor, 28 gudang importir, dan 7 gudang e-commerce.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan 628 sarana (28,44%) yang menjual produk TMK berupa pangan TIE, kedaluwarsa, dan rusak, dengan jumlah total temuan pangan TMK sebanyak 188.640 pieces, yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp2,2 miliar,” jelas Lucia.

Source link

Exit mobile version