Mahfud Md sebagai pemohon utama dalam sengketa hasil pemilihan presiden 2024 mengutip pernyataan Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, saat menjadi saksi dalam sengketa pemilihan presiden 2014.
Mahfud menjelaskan bahwa sengketa hasil pemilihan presiden 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi seharusnya tidak hanya berkaitan dengan hasil pemilihan, karena MK bukanlah sebuah Mahkamah Kalkulator.
“Pandangan ini bukanlah pandangan lama, melainkan pandangan yang selalu baru dan terus berkembang hingga sekarang, yang menghasilkan pandangan bahwa MK bukan Mahkamah Kalkulator,” ungkap Mahfud saat berpidato di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Rabu (27/3/2024).
Mahfud menjelaskan bahwa pada saat itu, Yusril pada 15 Juli 2024, menyatakan bahwa penilaian terhadap proses pemilihan yang tidak hanya berdasarkan angka harus dilakukan oleh MK. Selain itu, dengan melihat beberapa negara, MK juga memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan yang tegas yaitu membatalkan hasil pemilihan.
“Di beberapa negara, pelanggaran pemilihan yang diadili oleh MK juga menghasilkan keputusan tegas, yaitu membatalkan hasil pemilihan karena dianggap terjadi kecurangan dan melanggar prosedur. Hal ini dilakukan oleh MK di Australia, Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, dan Thailand,” jelas Mahfud Md.
Mahfud berharap bahwa Indonesia juga memiliki keberanian yang sama dalam menghadapi hasil pemilihan presiden 2024. Karena, kecurangan yang terjadi menurut Mahfud bersifat terstruktur, sistematis, dan massif dalam kontes pemilihan presiden 2024.
Oleh karena itu, dalam permohonan kepada majelis hakim MK salah satu poinnya adalah untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa kehadiran pasangan Prabowo-Gibran.
“Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut 1 dan Ganjar Pranowo juga Mahfud Md sebagai pasangan calon nomor urut 3 di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia paling lambat tanggal 26 Juni 2024,” tulis petitum yang disampaikan oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud.
Sebagai informasi, kutipan pernyataan Yusril yang digunakan oleh Mahfud menjadi menarik dalam sengketa pemilihan presiden 2024, karena saat ini Yusril berada di kubu Prabowo-Gibran sebagai bagian dari tim hukum mereka.