Untuk menghilangkan keraguan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bandung telah mengeluarkan fatwa bahwa melakukan perawatan gigi saat puasa tidak akan membatalkan puasa. Namun, perawatan gigi harus dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan.
DAI Nasional yang bersertifikasi MUI, Ustaz Dr. Zulkarnain Muhammad Ali, SE., MSi., Ph.D., menyampaikan hal ini. Menurutnya, melakukan perawatan gigi saat puasa memiliki hukum yang sama seperti merawat bagian tubuh lainnya, seperti rambut dan kulit.
“Merawat gigi adalah wajib, sama halnya dengan merawat bagian tubuh lainnya. Jangan tunggu sampai sakit baru berobat,” ujarnya.
Terkait dengan kekhawatiran masyarakat yang ragu untuk berobat ke dokter gigi, Zulkarnain menegaskan bahwa fatwa MUI Bandung telah mengatasi hal ini.
“Kita tidak perlu khawatir, alhamdulillah sudah ada fatwa dari MUI Bandung. Syaratnya, perawatan gigi harus dilakukan dengan hati-hati dan profesional, jangan berlebihan. Tidak boleh sampai obat diminum atau tertelan. Sebenarnya, puasa adalah menahan sesuatu dari masuk ke dalam tubuh,” katanya.