Ari menambahkan, jika pasien memerlukan layanan hemodialisis secara terus menerus, maka surat rujukan dapat diperpanjang di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKTRL). Yakni tempat pasien melakukan hemodialisis.
Fasilitas ini sudah tersedia di aplikasi mobile JKN yang berperan mempermudah masyarakat mengakses pengobatan gagal ginjal.
BPJS Kesehatan telah menjamin semua layanan terkait penyakit gagal ginjal seperti skrining untuk deteksi dini bagi yang masih sehat, hemodialisis atau cuci darah, hingga transplantasi ginjal.
“Sepenuhnya dijamin BPJS, mulai skrining untuk yang sehat, ketika hasil ada faktor risiko pasien ke FKTP untuk diperiksa, kalau membutuhkan rujukan lanjutan dirujuk ke rumah sakit dan dijamin, ketika butuh hemodialisa juga dijamin BPJS sesuai kebutuhan medis,” kata Ari.
Meski begitu, masih sangat sedikit pasien yang mengambil tindakan transplantasi ginjal sebagai pengobatan yang lebih efektif.
Padahal, pendanaan BPJS Kesehatan terhadap transplantasi ginjal mencapai Rp300 hingga 400 juta. Karena pembiayaan yang cukup besar, Ari mengatakan BPJS Kesehatan akan mendorong transplantasi ginjal sebagai pengobatan. Mengingat tindakan ini sangat membantu untuk menekan tingginya angka kejadian gagal ginjal.