More

    Santri Pelaku Sodomi di Pondok Pesantren Ditangkap, Polisi Menjamin Akan Diproses secara Hukum

    Selasa, 5 Maret 2024 – 06:34 WIB

    Cilegon – Polisi menangkap seorang santri berinisial S, yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap juniornya di lingkungan pondok pesantren, di Kota Cilegon, Banten. Pelaku kini telah ditahan di Mapolres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pertanggungjawaban atas perbuatannya.

    Baca Juga:

    Pengurus RT Perumahan Caltex Angkat Bicara soal Viral Ponpes di Depok Terkurung

    “Kita tangani, pelaku anaknya sudah kami proses, telah kami tangkap dan tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasatreskim Polres Cilegon, AKP Syamsul Bahri, Senin, 4 Maret 2024.

    Diketahui bahwa korban pelecehan seksual oleh pelaku S mencapai 10 orang. Namun, dari pemeriksaan sementara pihak kepolisian, hanya satu korban yang telah melapor kepada polisi.

    Baca Juga:

    Viral Ponpes di Depok Terkurung Tak Ada Akses Jalan, Ini Cerita Pengelola

    Kejadian sodomi tersebut terjadi di dalam kamar pondok pesantren di Kota Cilegon, Banten. Pada malam hari, pelaku masuk ke kamar dan mematikan lampu, kemudian melakukan aksi kekerasan terhadap korban.

    “Saat ini korban yang melapor baru satu orang. Pelaku adalah senior korban di pondok pesantren ini. Kejadian terjadi dari bulan Agustus 2023 hingga bulan Oktober atau November 2023,” jelasnya.

    Baca Juga:

    Ada Nikita Mirzani, Ini 5 Artis Indonesia Lulusan Pondok Pesantren

    Pelaku S yang merupakan santri senior di pondok pesantren, ditangkap pada Sabtu malam 2 Maret 2024. Dia langsung dibawa ke Mapolres Cilegon. Seorang orangtua korban melaporkan kejadian tersebut pada Minggu, 3 Maret 2024.

    “Pelaku anaknya kami tangkap dan tahan. Dari pesantren dibawa ke polsek, kemudian ke polres,” ungkapnya.

    Tersangka S yang melakukan pelecehan seksual di lingkungan ponpes akan dikenakan UU Perlindungan Anak, yaitu Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

    Halaman Selanjutnya

    Tersangka S yang melakukan pelecehan seksual di dalam lingkungan ponpes dikenakan UU Perlindungan Anak, yakni Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

    Berita Terbaru

    Related articles