Home Otomotif Update 2024: Periksa Besaran Pajak Progresif Mobil dan Motor

Update 2024: Periksa Besaran Pajak Progresif Mobil dan Motor

Jakarta— Besarnya pajak progresif mungkin saja masih menjadi pertanyaan dalam benak para konsumen mobil atau motor pada 2024 ini.

Hal ini biasanya menjadi perhatian bagi seseorang yang hendak membeli kendaraan lebih dari satu.

Pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bekas diusulkan dihapus. (Foto: NTMC)

Untuk itu, pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) nampak selalu memberikan edukasi terkait pajak progresif bagi masyarakat luas.

Contohnya, Bapenda Jabar yang baru-baru ini, Jumat (23/2/2024) mengunggah informasi mengenai hal tersebut di akun Instagram centang biru @bapenda.jabar.

Baca juga: Pajak Motor Listrik Gesits Per Tahun Ternyata Semurah Ini!

Dalam unggahan itu dikatakan bahwa pajak progresif baru akan berlaku untuk kategori kendaraan yang sama.

“Jika seorang wajib pajak memiliki satu mobil dan satu motor, tarif pajak progresif tidak berlaku,” tulis Bapenda Jabar.

“Namun, jika wajib pajak tersebut memiliki dua mobil, tarif pajak progresif mobil akan diberlakukan untuk mobil yang kedua,” sambungnya.

Pajak Progresif Berapa?

Informasi lebih detail mengenai persentase pajak progresif tersebut adalah sebagai berikut.

  • Kendaraan Kepemilikan Kesatu: 1,75 Persen
  • Kendaraan Kepemilikan Kedua: 2,25 Persen
  • Kendaraan Kepemilikan Ketiga: 2,75 Persen
  • Kendaraan Kepemilikan Keempat: 3,25 Persen
  • Kendaraan Kepemilikan Kelima dan Seterusnya: 3,75 Persen

Pantauan Carmudi di kolom komentar unggahan tersebut, Bapenda Jabar menjelaskan bahwa kebijakan pajak progresif mengacu pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik, bukan dari Kartu Keluarga (KK).

Jawa Barat sendiri tercatat sebagai salah satu provinsi yang masih menerapkan pajak progresif.

Padahal sebanyak 17 provinsi lain di Indonesia sudah menghapusnya, antara lain Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Timur, dan masih banyak lagi.

Sebanyak 17 provinsi lain di Indonesia sudah menghapusnya, antara lain Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Timur, dan masih banyak lagi.

Penghapusan tersebut merupakan bentuk relaksasi kebijakan dari pemerintah daerah sebagai bagian upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak.

Namun, Jawa Barat tercatat sebagai salah satu provinsi yang sudah menghapus BBNKB II.

Penulis: Mada Prastya
Editor: Dimas

Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini!

Post Views: 75

Source link

Exit mobile version