Rabu, 28 Februari 2024 – 22:02 WIB
Palembang – Pelarian Bambang Gunawan alias Roy Marten (23) telah berakhir setelah ditangkap oleh anggota Unit Pidum dan Tim Tekab Satreskrim Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan. Dia ditangkap di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara.
Roy Marten ditangkap karena diduga melakukan pembunuhan terhadap gadis di bawah umur, Yuliana (15), di Jalan Faqih Usman, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, pada 18 September 2021. Selama masa buron, Roy tinggal di Muara Angke dan bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal pencari cumi-cumi.
“Selama tiga tahun saya buron di Muara Angke. Untuk mencari nafkah, saya bekerja sebagai ABK di kapal nelayan yang mencari cumi-cumi di laut,” kata Roy pada Rabu, 28 Februari 2024.
Roy menjelaskan bahwa dia tidak bermaksud membunuh korban Yuliana. Insiden tersebut terjadi ketika dia sedang minum alkohol di tempat kejadian bersama teman-temannya. Korban, yang dibonceng oleh teman prianya melewati di depan mereka dengan kecepatan tinggi, membuat Roy kesal sehingga dia menusuk korban dengan pisau saat korban memutar balik. Namun, temannya berhasil menghindar dan korban yang terkena tikaman.
Setelah kejadian itu, Roy melarikan diri ke Sungai Musi dan kemudian mencari barang rongsokan untuk dijual sebelum berangkat ke Jakarta. Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menjelaskan bahwa motif pembunuhan tersebut diduga terkait dengan perampokan atau pemalakan.
Roy bersama dengan rekannya, Alex, yang sudah ditangkap dan ditahan, dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 70 C Jo Pasal 80 Ayat 3 No 34 Tahun 2012 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya
Setelah kejadian itu, Roy mengaku melarikan diri ke arah Sungai Musi. Dia pun nekat menyeberang ke arah kawasan Tangga Buntung. Lalu, ia juga sempat bekerja mencari barang rongsokan untuk dijual.