Kasus pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Pancasila (UP) telah menarik perhatian dari berbagai pihak. Dugaan pelecehan seksual dilakukan oleh oknum rektor berinisial ETH terhadap dua pegawai, dan akibat tindakannya, ETH kini dinonaktifkan.
Salah satu pihak yang memberikan perhatian pada kasus ini adalah Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, atau yang dikenal sebagai Komnas Perempuan. Komnas Perempuan saat ini sedang menyelidiki laporan kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Pancasila sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Laporan tersebut diterima oleh Komnas Perempuan pada 12 Januari 2024, dan Komnas Perempuan mengapresiasi keberanian perempuan pelapor/korban untuk melaporkan kasusnya kepada kepolisian agar ditangani melalui sistem peradilan pidana.
Dalam proses penanganan kasus ini, Komnas Perempuan mendorong pihak kepolisian untuk mengacu pada UU TPKS dan memastikan pendekatan penanganan terpadu antara proses hukum dan pemulihan korban. Selain itu, Komnas Perempuan juga mendorong Universitas Pancasila untuk melaksanakan langkah-langkah yang sudah diatur dalam peraturan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Komnas Perempuan juga mengajak media massa untuk memberikan pemberitaan yang mengedepankan perlindungan terhadap korban, serta mengajak masyarakat untuk mendukung upaya korban kekerasan seksual dalam memproses kasusnya dan pemulihan korban.
Dua korban dugaan pelecehan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila menjalani pemeriksaan psikologi forensik di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Pemeriksaan ini menjadi salah satu bukti untuk melengkapi laporan korban.