Terkait proses penanganan kasus, Komnas Perempuan mengemukakan empat pernyataan.
Pertama, Komnas Perempuan mendorong pihak kepolisian mengacu pada UU TPKS, termasuk dalam memastikan pendekatan penanganan terpadu antara proses hukum dan pemulihan korban.
Kedua, Universitas Pancasila melakukan langkah-langkah sebagaimana dimandatkan oleh Permendikbud No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Juga mengacu pada Permenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. Intinya mewajibkan perguruan tinggi sebagai pemberi kerja melakukan penanganan dan pemenuhan hak korban atas pelindungan dan pemulihannya.
Ketiga, mendorong media massa menyajikan pemberitaan yang mengedepankan pelindungan terhadap korban.
Keempat, mengajak masyarakat untuk turut mendukung upaya pelapor/korban kekerasan seksual dalam memproses kasusnya dan untuk pemulihan.