More

    Pakar Hukum: Lembaga Survei Memengaruhi Opini, Terwujudnya Pilpres 1 Putaran yang Sulit

    Pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto, menilai bahwa wacana pilpres satu putaran yang digaungkan Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) akan sulit terwujud.

    Menurut Agus, wacana tersebut sengaja diumumkan oleh kubu Prabowo-Gibran hanya untuk menjaga loyalitas konstituen mereka.

    “Menang 50% dari survei belum tentu menang pertarungan. Lembaga survei itu mengarahkan opini pada calon yang dianggap sudah dipastikan menang,” ucap Agus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/2/2024).

    Syarat pilpres satu putaran tertuang dalam Pasal 416 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasangan kandidat bisa langsung memenangi pilpres jika memperoleh suara lebih dari 50% plus 1.

    Selain itu, pasangan tersebut juga harus menang di 20 provinsi atau setengah dari jumlah total provinsi di Indonesia, yakni 38 provinsi. Di provinsi-provinsi itu, pasangan pemenang harus mengantongi minimal 20% suara.

    “Suara mayoritas itu, dalam tradisi electoral study, disebut dengan suara yang mendapatkan dukungan minimal 50% plus 1. Dalam pilpres Indonesia itu, masih ada kreasi lagi. Jadi, tidak hanya 50% plus 1, tetapi juga ditambah menang di setengah jumlah provinsi,” jelas Agus.

    Menurut Agus, sejauh ini belum ada pasangan capres-cawapres yang bisa menguasai lumbung suara hingga di 19 provinsi. Sejumlah lembaga survei merekam bahwa pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) juga menguasai provinsi-provinsi tertentu.

    “Jadi, kalau dari konstruksi itu sebenarnya agak sulit untuk memenuhi menang satu putaran. Tapi, kalau survei-survei yang selama ini digaungkan oleh 02, menurut saya, itu hanya strategi politik untuk menggiring keyakinan pemilih kepada calon yang kemungkinan bakal menang,” ucap Agus.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles