More

    Pria Tua di Surabaya Ditahan Polisi karena Memperkosa Anak Tiri

    Surabaya – Seorang pria berusia 61 tahun yang dikenal dengan inisial M ditahan oleh penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur. Ia ditahan karena dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendro Sukmono, menjelaskan bahwa perbuatan bejat tersangka terhadap korban terjadi sejak pertengahan 2023. Korban dirudapaksa oleh tersangka beberapa kali, termasuk perkosaan terakhir yang terjadi beberapa hari sebelum penangkapannya. Hendro menyebutkan bahwa saat itu, tersangka masuk ke dalam kamar korban yang berada tepat di samping kamar M dan mematikan lampu kamar tidur korban. Tersangka langsung membekap mulut korban dan menodainya secara paksa.

    Korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya yang kemudian mengamankan tersangka sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa korban diperkosa tersangka lebih dari satu kali. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak, yakni Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. M ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan dan saat ini ditahan.

    Berita Terbaru

    Related articles