Home Berita Pria 48 Tahun Ditangkap Polres Simalungun karena Diduga Cabuli Balita

Pria 48 Tahun Ditangkap Polres Simalungun karena Diduga Cabuli Balita

Minggu, 28 Januari 2024 – 13:30 WIB

Sumatera Barat – Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun telah berhasil menangkap seorang pria paruh baya berinisial BP (48) yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang balita berusia 4 tahun.

“Benar Unit PPA Satuan Reskrim Polres Simalungun, telah berhasil mengamankan pelalu tindak pidana perbuatan asusila atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang diketahui sempat melarikan diri,” ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP. Ghulam Yanuar Lutfi, Minggu 28 Januari 2024.

Kasus pencabulan ini, bermula saat korban dititipkan ibunya di rumah pelaku di Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada Sabtu 9 Desember 2023. Usai dititip di rumah pelaku, korban mengeluh sakit di bagian kemaluannya. Ibu korban yang curiga membawa balita malang itu, mengecek kesehatan di rumah sakit, Selasa, 26 Desember 2023. Hasil observasi, diduga korban dicabuli oleh BP.

Selanjutnya, orang tua korban membuat laporan ke Markas Polres Simalungun pada Sabtu, 27 Januari 2024. Saat dilakukan penangkapan dan mendatangi rumah pelaku, BP sudah melarikan diri.

Ghulam mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan di dalam Kantor Gardu Induk PLN Gunung Para, Desa Gunung para II, Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu, 27 Januari 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.

Kini, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Markas Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya. Ghulam juga menekankan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak di bawah umur, dan kewaspadaan terhadap kejahatan seksual.

Exit mobile version