Home Berita Argiyan Ditahan Usai Membunuh Pacarnya, Risiko Hukuman 15 Tahun Penjara

Argiyan Ditahan Usai Membunuh Pacarnya, Risiko Hukuman 15 Tahun Penjara

Senin, 22 Januari 2024 – 16:22 WIB

Jakarta – Argiyan Arbirama telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan seorang mahasiswi sekaligus pacarnya yang berinisial KRA (20) di kawasan Depok, Jawa Barat. Argiyan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Tersangka kita jerat dengan pasal pembunuhan yaitu sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan atau pasal perkosaan yaitu pasal 285 KUHP,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya dalam konferensi pers, Senin, 22 Januari 2024.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” lanjut Kombes Wira.

Wira menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai penyebab kematian korban. Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu hasil visum untuk menindaklanjuti kasus pembunuhan tersebut.

“Untuk penyebab kematian dari korban nanti akan kami lihat dari hasil visum. Karena dari hasil visum juga penyebab kematian, termasuk mungkin pendalaman terhadap tindak pemerkosaan itu sendiri,” ujar Wira.

Tewasnya korban KRA membuat heboh warga Gang H Daud, Sukmajaya, Depok. Korban dikejutkan dengan penemuan mayat korban di dalam kamar kos. Kamis, 18 Januari 2024.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing mengatakan mayat korban ditemukan sekitar pukul 17.25 WIB. Korban ditemukan sudah tergeletak meregang nyawa di kasur.

Penemuan mayat korban atas laporan dari seorang perempuan yang merupakan pemilik kos ke Polsek Sukmajaya, Depok. Diduga kuat mayat itu korban pembunuhan.

“Seorang perempuan pemilik kos-kosan melaporkan ke Polsek Sukmajaya bahwasanya ditemukan seorang perempuan yang sudah tergeletak di tempat tidur,” kata Suardi, Kamis, 18 Januari 2024.

Polisi tak butuh waktu lama untuk meringkus pelaku Argiyan.yang ternyata kekasih korban.

“Iya (pelaku) pacar korban,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi, Sabtu 20 Januari 2024.

Menurut Iptu Made, pelaku dan korban adalah mahasiswa. Namun, beda kampus. Terkait motif pelaku, polisi belum bisa memastikan karena pelaku masih diperiksa secara intensif.

“Iya sama-sama mahasiswa. Korban kuliah di Gunadarma. (Pelaku) beda kampus. Motif belum ya, masih penyidikan dulu sementara,” ujar Iptu Made.

Exit mobile version