More

    Keji! Pedagang Sapi di Pasuruan Memanfaatkan ABG dengan Memberikan Uang Rp100 Ribu untuk Melakukan Hubungan Intim Berulang Kali

    Selasa, 9 Januari 2024 – 00:02 WIB

    Pasuruan – Polisi dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan telah mengamankan seorang pria berinisial Dus (27). Warga asal Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan itu ditangkap karena diduga mencabuli seorang gadis ABG.

    Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Anton Hendro Wibowo menjelaskan tersangka yang bekerja sebagai pedagang atau belantik sapi ini diduga sudah cabuli korban selama 4 kali. Status Dus saat ini sudah mendekam di sel tahanan.

    Anton mengatakan, aksi pencabulan dilakukan tersangka kepada korban dilakukan sejak September 2023. Saat itu, tersangka jemput korban lalu membawa korban ke salah satu rumah temannya di Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Namun, ternyata pelaku sudah punya niat buruk terhadap korban dengan bermaksud menyetubuhinya.

    “Pun, orang tua korban yang sejak semalam khawatir cari korban, menemukan sang anak berada di pangkalan ojek. Kemudian, sesampainya di rumah langsung diinterogasi oleh orang tuanya,” ujar Anton.

    “Saat ditanyai orang tuanya dari mana semalam tidak pulang. Korban mengaku diajak tersangka bermalam di Pasrepan dan dicabuli,” tutur Anton.

    Menanggapi pengakuan sang anak, orang tua korban yang tak terima langsung melapor ke Mapolsek Wonorejo, Polres Pasuruan. Usai melakukan penyelidikan dalam beberapa bulam, tersangka Dus berhasil dibekuk polisi di rumahnya pada Kamis, 4 Januari 2023 pukul 23.30 WIB kemarin.

    “Dalam hasil penyidikan, terungkap juga setiap kali melakukan pencabulan, tersangka memberikan uang kepada korban. Nilainya bervariatif, antara Rp100 ribu sampai Rp300 ribu,” kata Anton.

    Sementara, dari penyidikan polisi, korban juga terkesan melindungi aksi bejat tersangka. Polisi menduga korban sudah termakan bujuk rayu tersangka hingga jatuh hati.

    Polisi menontohkan tersangka ngaku sudah 4 kali mencabuli korban. Sementara, korban mengatakan hanya sekali dicabuli tersangka.

    “Meskipun demikian, perbuatan tersangka tidak dapat dibenarkan karena mencabuli anak di bawah umur,” tutur Anton.

    Berita Terbaru

    Related articles