More

    Pusat Kajian Maritim Mengungkapkan Permasalahan dalam Penangkapan Ikan yang Terukur di Wilayah tersebut

    Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim Untuk Kemanusiaan, Abdul Halim menilai bahwa penerapan aturan penangkapan ikan berbasis kuota sebagai kebijakan yang baik. Namun, sejak diluncurkan 3 tahun yang lalu, masih terdapat sejumlah persoalan yang harus diselesaikan sebelum diimplementasikan. Salah satunya adalah ketidaksiapan pelaksanaan aturan baik dari pemerintah pusat maupun daerah, serta ketidak siapan Sumber Daya Manusia (SDM) pendukung.

    Berdasarkan kajian Pusat Kajian Maritim Untuk Kemanusiaan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 715, terutama di Maluku Utara, menunjukkan bahwa pengolahan ikan di Indonesia tidak didasarkan pada ilmu pengetahuan, namun lebih didasarkan pada kepentingan politik. Selain itu, pengelolaan penangkapan ikan terukur harus terukur dari hulu ke hilir, namun di lapangan ditemukan persoalan lemahnya pengawasan Sumber Daya Kelautan.

    Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai hasil kajian terkait aturan penangkapan ikan terukur, dapat disimak dialog antara Safrina Nasution dengan Menteri Kelautan & Perikanan RI 2001-2004, Rokhmin Dahuri, dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim Untuk Kemanusiaan, Abdul Halim dalam program Squawk Box, CNBC Indonesia pada Kamis, 04 Januari 2024.

    Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini.

    Berita Terbaru

    Related articles