Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap seorang ayah yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Ayah itu melakukan hal tersebut terhadap anak tirinya yang masih duduk di kelas 5 SD.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan bahwa perbuatan tersebut terjadi sejak tahun 2022 hingga 2023. Hadi alias AH melakukan tindakan tersebut ketika anak tirinya sedang tertidur pulas. AKBP Bintoro mengungkapkan bahwa Hadi terangsang saat melihat anak tirinya tidur, dan melakukan tindakan pencabulan tersebut sekitar 7 hingga 20 kali.
Setelah mengalami pelecehan dan persetubuhan, anak tirinya melaporkan kejadian tersebut ke tantenya dan membawa kasus tersebut ke polisi. Pelaku dijerat dengan Pasal 76d dan atau pasal 76e tentang perlindungan anak berdasarkan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.