Penghitungan tarif pemotongan pajak penghasilan (PPh) antara pekerja yang belum menikah dengan yang sudah menikah memiliki perbedaan. Perbedaan ini diakibatkan oleh terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023. PP ini tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. PP ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Desember 2023, dan mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memudahkan penghitungan pajak terutang bagi para wajib pajak. Tarif pemotongan yang berdasarkan status perkawinan dan juga tarif efektif. Dwi menjelaskan bahwa sebelumnya, untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Namun, dengan PP ini, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif. Tarif efektif terbagi menjadi tarif efektif bulanan, serta tarif efektif harian. Tarif efektif bulanan bergantung pada besar PTKP dan jumlah tanggungan. Sedangkan tarif efektif harian berlaku bagi penghasilan yang diterima secara harian, mingguan, satuan, atau borongan. Aturan ini juga berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya. Ada tiga kategori tarif pemotongan PPh Pasal 21, yaitu kategori A, kategori B, dan kategori C. Setiap kategori memiliki besaran tarif efektif bulanan yang berbeda. Contohnya adalah penerapan tarif pemotongan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Januari-Desember 2024, pada seorang pekerja bernama Tuan R. Penghitungan dilakukan berdasarkan status PTKP dan jumlah penghasilan bruto sebulan, dengan tarif efektif Kategori A, yaitu 2%. Jadi, besaran pajak penghasilan pasal 21 per bulan yang dipotong oleh PT ABC atas penghasilan Tuan R untuk masa pajak Januari-November 2024 adalah sebesar Rp200.000,00. Sedangkan pada bulan Desember 2024, penghitungan dilakukan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan. Dengan demikian, besaran PPh pasal 21 yang dipotong PT ABC atas penghasilan Tuan R untuk masa pajak Desember 2024 adalah sebesar Rp 515.000.