Minggu, 31 Desember 2023 – 00:02 WIB
MAKASSAR – Tiga anggota Brimob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah dipecat dari institusinya karena terlibat dalam berbagai kasus. Ketiga anggota Polri itu dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Dansat Brimob Polda Sulsel, Kombes Heru Novianto mengatakan bahwa ketiga anggotanya dipecat karena terlibat dalam kasus narkoba dan desersi. Ketiganya pun telah diupacarakan terkait pemecatannya.
“Upacara pemberhentian secara tidak terhormat kepada ketiga anggota Sat Brimob Polda Sulsel yang melanggar telah dilaksanakan,” kata Dansat Brimob Polda Sulsel, Kombes Heru Novianto, dalam keterangannya kepada VIVA, Sabtu 30 Desember 2023.
Dia menjelaskan bahwa ketiga anggota Brimob Polda Sulsel itu adalah Brigpol Ruslan, Brigpol Freski Sahala, dan Bripda Arya Fitrah Prawira. Ketiganya diberhentikan karena pelanggaran yang dianggap fatal.
“Pertimbangan diberhentikan karena mereka melakukan pelanggaran yang fatal, salah satunya yakni Brigadir Ruslan yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba,” bebernya.
Brigadir Freski diberhentikan karena terlilit utang dan tidak bisa membayarnya. Dia pun kemudian bolos kerja dengan tidak pernah masuk dinas selama lebih dari 30 hari berturut-turut.
“Dia (Brigadir Freski) tidak pernah masuk dinas selama 30 hari berturut-turut tanpa pemberitahuan. Dia disebut melarikan diri dan tidak kembali lagi sampai sekarang. Bahkan orang tuanya juga tidak tahu keberadaannya,” bebernya.
Selanjutnya Bripda Arya, dia diberi sanksi keras dengan pemecatan dari anggota Sat Brimob Polda Sulsel, karena lebih dari satu tahun tidak masuk dinas. Dia (Bripda Arya) dikatakan oleh orang tuanya sudah tidak masuk berdinas.
“Dia (Arya) di PTDH karena sudah setahun tidak berdinas,” terangnya.
Atas pemberhentian ini, Kombes Heru mengimbau kepada anggota Brimob Polda Sulsel yang masih aktif agar tidak melakukan kesalahan yang sama dengan ketiga anggota yang dipecat tidak dengan hormat.
Selain itu, pihaknya juga berharap agar masyarakat mengetahui bahwa ketiganya saat ini bukan lagi sebagai abdi negara.
“Anggota yang aktif, jangan lakukan pelanggaran karena sanksi berat menanti. Kepada masyarakat agar mengetahui bahwa ketiganya tidak lagi berstatus sebagai anggota polisi,” tegasnya.