CNBC Indonesia – Bukan hanya satu kali Presiden Joko Widodo (Jokowi) dibuat kesal oleh serbuan barang impor yang merangsek pasar dalam negeri. Terbaru, Jokowi mengumpulkan para menterinya agar segera bertindak. Hasilnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 96/2023 tentang Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor serta Ekspor Barang Kiriman. Yang kemudian diubah dengan PMK No 111/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Perubahan dalam PMK No 111/2023 tersebut hanya mempercepat tanggal mulai berlaku aturan tersebut. Pada pasal 76 PMK No 96/2023 ditetapkan berlaku setelah 60 hari sejak diundangkan pada 18 September 2023. Diubah menjadi berlaku mulai 17 Oktober 2023.
Dalam aturan tersebut, Sri Mulyani menambahkan Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Dengan demikian, impor barang-barang tersebut akan terkena tarif sebesar 25-40%. Dari range tersebut, khusus sepeda listrik dikenakan tarif 40%. Adapun, untuk jam tangan akan dikenakan tarif sebesar 10%, kosmetik 10%-15%, serta besi dan baja sebesar 0%-20%. Sebagai catatan, pengenaan kategori tarif MFN ini di luar bea masuk 7,5% dan PPN 11%.
Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Fadjar Donny Tjahjadi menjelaskan, pertimbangan pemerintah adalah karena importasi produk tersebut tercatat tinggi, terutama produk kosmetik. Menurutnya, tarif MFN perlu diberlakukan agar tidak berdampak pada industri dalam negeri. MFN adalah prinsip perdagangan yang melarang suatu negara melakukan diskriminasi antarnegara. Pemberian tarif dan peraturan yang diberikan kepada salah satu anggota, harus berlaku ke anggota lainnya.
“Pihak kami melihat sepeda dan jam tangan berdasarkan statistik kami merupakan komoditas impor barang kiriman yang jumlahnya tinggi,” kata Donny saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis, (12/10/2023).
Pun pengusaha di dalam negeri telah berulang kali mendesak pemerintah memperketat pintu masuk terhadap impor produk-produk konsumsi atau barang jadi yang sebenarnya sudah diproduksi di dalam negeri. Terutama baju dan sepatu, baik yang diimpor legal maupun ilegal, baru atau barang bekas. Serbuan barang impor disebut-sebut jadi salah satu biang kerok ambrolnya pabrik-pabrik di dalam negeri. Apalagi di tengah melambatnya ekspor, serbuan impor makin dirasa oleh pabrik di dalam negeri. Akibatnya, pabrik memangkas produksi hingga kemudian memangkas pekerja.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan, impor tekstil yang masuk Indonesia terus meningkat, termasuk yang ilegal membanjiri pasar RI. Buktinya, kata Redma mengutip data Data International Trade Center (ITC). Pada tahun 2022, China mengekspor US$6,50 miliar tekstil ke Indonesia. Angka ini naik jika dibandingkan tahun 2021 yang tercatat mencapai US$5,86 miliar, dan tahun 2020 yang nilainya masih di Rp3,79 miliar.
“Data ITC itu berdasarkan data General Custom Administration of China. Ada gap yang semakin besar juga antara data yang dirilis ITC berdasarkan data impor tekstil yang dicatat BPS. Artinya ini adalah nilai impor yang masuk secara ilegal ke Indonesia,” katanya kepada CNBC Indonesia, Jumat (15/9/2023).
“Untuk itu kami meminta agar pemerintah segera bertindak tegas baik di sisi importasinya maupun dari sisi peredarannya di pasar. Industri TPT nasional kini sudah kronis. Beberapa perusahaan tutup, sebagian mematikan mesin, hingga karyawan kena rasionalisasi karena utilisasi turun,” tukasnya.
Pada saat Business Matching Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Rabu (15/3/2023), Jokowi menyoroti serbuan impor pakaian bekas ke RI. Dia menyebut maraknya thrifting pakaian bekas mengganggu industri di dalam negeri. Kekesalan Jokowi ini pun mendorong para menteri dan anak buahnya bergerak. Hasilnya, pedagang thrifting pakaian bekas di sejumlah lokasi, terutama di Pasar Senen dipaksa tutup.
Jokowi juga memerintahkan pengetatan terhadap sejumlah barang impor yang mengganggu pangsa pasar produk dalam negeri. Pengetatan tersebut dilatarbelakangi adanya keluhan dari asosiasi dan masyarakat terkait membanjirnya barang impor di pasar tradisional dan e-commerce.
“Lalu mengapa impor barang jadi seperti baju-tekstil bebas membanjiri Indonesia? Anak buah Sri Mulyani pun buka suara. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menjelaskan, serbuan impor ilegal masuk diduga dengan modus under-invoicing hingga undeclared. Under-invoicing merupakan modus yang dijalankan untuk memalsukan deklarasi nilai barang dengan menurunkan harganya.
“Potensi balon efek dari penguatan kita di satu pelabuhan yang kemudian berimbas shifting ke pelabuhan lain atau wilayah pesisir timur yang tentunya pengawasannya menjadi sangat lebih luas,” tukas Askolani. Temuan itu, kata dia, berdasarkan hasil kajian sementara yang dilakukan Ditjen Bea dan Cukai untuk memetakan penyebab banjirnya impor tekstil dan produk tekstil (TPT) ke dalam negeri.