Selasa, 26 Desember 2023 – 23:06 WIB
Tanjung Balai – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai, berhasil menangkap seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN berinisial MZ alias J (37), karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
MZ ditangkap bersama kedua rekannya, IS (45) dan FL (40). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Mereka diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, pada Jumat malam, 22 Oktober 2023, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai, AKP R. Silalahi, menjelaskan bahwa penangkapan ketiga pelaku dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh para pelaku.
R. Silalahi juga menyebutkan bahwa salah satu dari ketiga pelaku yang diamankan merupakan seorang ASN yang bertugas di SMP Negeri Kota Tanjung Balai.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat total 44,75 gram yang siap diedarkan, timbangan elektrik, dan sejumlah alat untuk menghisap sabu. Selain itu, dari hasil interogasi, ketiga pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial F.
Barang bukti yang disita dan ketiga pelaku telah dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.