Sabtu, 23 Desember 2023 – 23:20 WIB
Pinrang – Seorang pemuda berusia 20 tahun dengan inisial AL di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah ditangkap oleh polisi karena mencetak dan menyebarkan uang palsu.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Risal mengatakan bahwa pelaku mengedarkan uang palsu dengan berbelanja di sebuah toko barang campuran. “Pelaku ditangkap karena mencetak dan mengedarkan uang palsu dengan berbelanja di toko-toko,” kata Iptu Akhmad Rizal.
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan pengedaran uang palsu bermula saat salah seorang pemilik toko di Kelurahan Teppo, Kecamatan Patampanua curiga akan uang yang dibelanjakan adik pelaku. Pemilik toko kemudian melapor ke polisi.
Terungkap bahwa adik pelaku, RD, dibelikan barang di kios warga di wilayah Teppo. Setelah diinterogasi, adik pelaku mengakui bahwa ia disuruh oleh kakaknya, AL, untuk berbelanja di toko-toko menggunakan uang palsu. Setelah itu, AL ditangkap dan diinterogasi.
AL mengakui bahwa ia mencetak uang palsu menggunakan printer merek Epson sebanyak Rp350 ribu dengan perincian 3 lembar pecahan uang Rp 50 ribu dan 2 lembar pecahan uang Rp 100 ribu. Uang palsu tersebut kemudian digunakan untuk membeli rokok dengan maksud menukarkan uang palsu tersebut.
Akibat perbuatannya, AL ditahan dan menjadi tersangka atas kasus tindak pidana membuat, mengedarkan, dan menggunakan uang palsu dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sumber: VIVA