Home Berita Polres Garut Berhasil Menggerebek Rumah Kontrakan dan Menemukan 385 Ribu Pil Haram

Polres Garut Berhasil Menggerebek Rumah Kontrakan dan Menemukan 385 Ribu Pil Haram

Jumat, 22 Desember 2023 – 15:07 WIB

Garut – Sat Narkoba Polres Garut Jawa Barat, berhasil menggerebek rumah kontrakan yang digunakan untuk bisnis obat-obatan keras terbatas, di sebuah perumahan di kawasan Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Tak tanggung-tanggung obat keras terbatas yang berhasil disita petugas mencapai 385 ribu butir lebih yang siap dipasarkan. Kasat Narkoba Polres Garut, AKP. Juntar Hutasoit mengatak ihwal penjual obat terlarang dengan partai besar tersebut dari penangkapan dua orang kurir. Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya berhasil diamankan M sebagai bandar obat keras terbatas dan dua orang tersangka lainnya yang berperan membantu dalam proses penjualan obat-obatan yang dipesan pelanggan.

” Jadi ada kurang lebih 385 ribu butir yang berhasil kami amankan, berikut lima tersangka, ” ujarnya, Jumat 22 Oktober 2023.

Obat-obatan jenis psikotropika tersebut rencananya akan dipasarkan ke wilayah luar Kabupaten Garut, dengan sistem online. Tersangka M sebagai pemilik telah menjalankan bisnis haramnya tersebut sejak satu tahun lalu dengan omzet antara Rp15 hingga Rp30juta. ” Tidak menutup kemungkinan obat tersebut dijual saat tahun baru, namun M (bandar) sudah beroperasi satu tahun dengan omzet bisa sampai Rp30juta, ” ungkap Juntar.

Lanjut Juntar tangkapan bandar obat-obatan psikotropika tersebut, tahun ini yang terbesar. Sehingga total yang berhasil diamankan tahun ini mencapai setengah juta butir obat berbagai jenis serta beberapa penyalahgunaan narkotika lainnya dengan jumlah kasus mencapai 88 dan 120 tersangka. “Jadi jika ditotalkan dalam setahun ini memang penyalahgunaan obat farmasi ini paling banyak, artinya kami bisa menyelamatkan pengguna hingga puluhan ribu orang,” pungkasnya.

Exit mobile version