Home Berita Penangkapan Komplotan Penjual STNK dan Pelat Nomor Khusus Palsu Oleh Otoritas

Penangkapan Komplotan Penjual STNK dan Pelat Nomor Khusus Palsu Oleh Otoritas

Rabu, 20 Desember 2023 – 18:06 WIB

Jakarta — Sindikat penjual Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor khusus palsu seharga puluhan juta rupiah dicokok. Tiga orang ditangkap, satu masih buron.

Hal ini diungkapkan Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Samian. Menurut dia, pengungkapan berawal dari informasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri ke pihaknya.

“Kemudian dari kegiatan tersebut didapatkan dua peristiwa pemalsuan (STNK dan pelat nomor khusus), dari dua peristiwa tersebut Ditreskrimum telah menetapkan empat tersangka,” ujar dia, Rabu, 20 Desember 2023.

Inisial empat pelaku yang sudah ditangkap yaitu YY (45), HG (46), dan PAW (38), sementara IM (31) masih berkeliaran. Sindikat ini sudah 18 kali menjual STNK dan pelat nomor khusus palsu. Mulai dari Rp55 juta sampai Rp75 juta.

“Tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang. Kita akan tetap mengembangkan akan mengejar jaringan-jaringan yang terlibat dalam sindikat pemalsuan STNK rahasia palsu,” ujar dia.

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus menambahkan, sindikat tersebut memanfaatkan STNK bekas yang aktif diproduksi ulang berdasar keinginan pemesanan. Mereka memakai cairan kimia untuk menghapus tulisan yang tertera dalam kertas STNK. “Jadi menggunakan alat kimia dihapus kemudian siapa yang memesan tinggal data dari pihak tersebut itu dia ketik, nomornya dia bikin sembarang,” kata dia.

STNK palsu itu, menurut dia, mirip dengan asli secara kasat mata. Tapi, dia membeberkan perbedaannya ada di label kinegram. “Kami menggunakan kinegram ini bukan hologram lagi tapi kinegram, sama kayak uang,” kata Yusri.

Exit mobile version