Mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, telah mengajukan gugatan terhadap perusahaan akuntansi PT PricewaterhouseCoopers Consulting (PWC) Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) yang menjeratnya.
Informasi mengenai gugatan ini telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara PN Jakarta Selatan, Djuyamto, yang menyatakan bahwa sidang pertama akan dilakukan pada tanggal 12 Desember.
Galaila Karen Kardinah, Hari Karyuliarto, dan Djohardi Angga Kusumah telah mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Selatan terhadap PWC. Dalam petitum yang diajukan, tergugat yaitu PWC telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam laporan terkait investigasi pengelolaan bisnis LNG.
Gugatan ini dilakukan karena Karen dan pihak lain mengalami kerugian materiil sebesar Rp 12 miliar dan juga menggugat ganti rugi sebesar US$ 78 juta atau setara dengan Rp 1,2 triliun. Mereka juga meminta PWC untuk menyampaikan permintaan maaf yang disiarkan di media koran dan online selama tiga hari berturut-turut, serta membayar uang paksa sebesar Rp 10 juta per hari jika tidak tunduk pada putusan yang sah.
Sebelumnya, Karen Agustiawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian LNG yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun oleh KPK.