Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat menetapkan Rahmat Agil Septiansyah (20) alias Alung sebagai tersangka pembunuhan pacarnya Fitri Wulandari (22) di kamar hotel. Selain itu, polisi juga mengungkap motif di balik peristiwa tersebut yang sempat ditepis oleh tersangka.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mapolresta Bogor Kota, Selasa, menjelaskan bahwa Alung awalnya tidak mengakui perbuatannya dengan mengarang cerita kematian FW kepada orang tua korban, namun kemudian mengaku setelah alat bukti dan keterangan mengarah kepadanya. “Motifnya adalah hubungan, pacarnya, korban, tidak mau putus ketika habis berhubungan badan malam Jumat itu,” kata Bismo.
Bismo menerangkan, Alung dan FW berkomunikasi untuk bertemu di salah satu hotel di kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada Jumat (1/12) malam untuk berhubungan badan dan disepakati keduanya. Pertemuan itu berselang empat hari setelah Alung keluar penjara atas peristiwa penganiayaan terhadap pria yang memperebutkan FW setelah menjalani kurungan 28 hari. Alung keluar penjara karena mendapat pencabutan laporan dari lawannya yang memaafkan dia.
Namun demikian, selepas penjara, wanita yang diperebutkan dengan pria itu, kata Kombes Bismo, menjadi sasaran pembunuhan setelah melayani bersetubuh. Alung membunuh FW karena tidak menerima diputuskan, sehingga keduanya ribut dalam keadaan korban duduk di kursi dan berteriak.
Bismo menjelaskan bahwa setelah korbannya lemas dan diduga sudah tidak bernyawa, Alung membawa FW berbaring ke ranjang dan ia tidur di sampingnya pada Sabtu (2/12) sekitar pukul 1.00 WIB hingga pukul 4.00 WIB. Pada Sabtu pagi, dengan keadaan tubuh FW yang sudah dingin, Alung menelepon temannya untuk meminta bantuan membawa korban dengan alasan sedang sakit.
Namun, temannya yang melihat tubuh FW dingin sempat bertanya kepada tersangka. Alung tetap menyampaikan bahwa FW sakit. Lalu, lanjut Bismo, teman Alung bertanya mau dibawa kemana FW dengan kondisi seperti itu dan menyarankan untuk membawa ke rumah sakit atau ke rumah orang tuanya.
Atas saran itu, Alung setuju membawa FW ke rumah orang tuanya menggunakan sepeda motor dengan posisi Alung pengendara, FW di tengah, dan temannya di belakang, mereka berboncengan tiga orang dalam satu motor. Nyali Alung ciut ketika di depan gang melihat ada ayah korban dari kejauhan dan kemudian bersama temannya membawa korban ke ruko tempatnya bekerja, karena masih sepi.
FW diletakkan di meja di dalam ruko dan Alung sempat menyeka darah dan busa yang keluar dari mulut FW dengan kaus kaki yang ada di dalam tas korban. Alung pun mengecek lagi FW ke ruko pada siang hari dan kembali menyeka darah dan busa dari mulut korban. Kepada ayah korban yang bekerja sebagai juru parkir di area ruko itu, Alung sempat berbohong bahwa FW sedang berada di rumah temannya karena itu belum pulang-pulang.
Tidak tahan berbohong keberadaan FW, pada Minggu (4/12) Alung kemudian memberitahu ayah korban bahwa anaknya ada di ruko dan mengalami kecelakaan dan mendapati tubuh anaknya sudah dingin dan lemas. Kemudian ayahnya mengetahui anaknya sudah meninggal dunia.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila menambahkan bahwa setelah mengetahui kejadian tersebut, Satreskrim kemudian bergerak dan mengamankan Alung bersama temannya sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Pihak keluarga pun dipanggil untuk dimintai keterangan.
Alung pun kini dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.