Home Berita Polres Bogor Menetapkan Suami Dokter Qory Sebagai Tersangka Pelaku KDRT

Polres Bogor Menetapkan Suami Dokter Qory Sebagai Tersangka Pelaku KDRT

Sabtu, 18 November 2023 – 03:00 WIB

Bogor – Sat Reskrim Polres Bogor menetapkan Willy Sulistio (39) suami dari dokter Qory Ulfiyah R (37) sebagai tersangka pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penetapan tersangka Willy tersebut tak lama setelah dokter Qory berhasil ditemukan dan langsung membuat laporan polisi terkait aksi kekerasan tersebut.

Sebelumnya, sang suami sempat membuat laporan hilangnya istrinya ke pihak kepolisian Polsek Cibinong sejak Senin, 13 November 2023 lalu. Hingga akhirnya, polisi yang melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut pun berhasil menemukan dokter Qory di dinas P2TP2.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, menjelaskan ditetapkannya WS sebagai pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut usai Sat Reskrim Polres Bogor menerima laporan polisi dan memintai keterangan terhadap dokter Qory yang sempat menghilang tersebut, terhitung mulai hari Kamis 16 November 2023.

“Dari keterangan yang kami dapat dari dokter Qory dan para saksi kami mendapatkan dua alat bukti yang kuat terkait tindakan kekerasan dalam rumah tangga oleh suaminya sendiri WS,” jelas Rio.

Dari pengakuan kepada polisi, dokter Qory kerap mengalami KDRT. Dan puncaknya, sebelum memutuskan pergi dari rumah saat memberikan kejutan ulang tahun Willy.

“Jadi awal kejadian tersebut bermula pada Senin malam 13 November 2023 sekitar pukul 00.00 WIB, saat hendak memberikan kejutan ulang tahun kepada suaminya WS, yang di saat itu korban bersama pelaku dan anak-anaknya sedang menonton film, saat itu korban saudari Qory akan memberhentikan film yang masih ditonton, untuk mengambil kue ulang tahun yang telah ia persiapkan. Hingga hal tersebut membuat ketersinggungan pelaku WS,” kata Kapolres.

Di keesokan harinya saat anak-anak korban ini pergi ke sekolah pelaku membahas kembali tentang film yang ditontonnya tadi malam, dan di saat itulah Pelaku WS melakukan tindakan kekerasan berupa pemukulan dan pengancaman dengan dua buah pisau dapur yang ditempelkan di punggung bagian belakang.

Atas dasar kekerasan yang dilakukan oleh suaminya tersebut membuat saudari Qory ini ketakutan dan pergi meninggalkan rumah mendatangi dinas P2TP2A untuk meminta perlindungan.

“Pelaku sendiri akan kita kenakan dengan pasal 44 undang undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun,” ungkap Rio.

Exit mobile version