Home Berita Karyawan MRT Ditemukan Dibunuh Secara Sadis dan Mayatnya Dibuang di BKT

Karyawan MRT Ditemukan Dibunuh Secara Sadis dan Mayatnya Dibuang di BKT

Jumat, 17 November 2023 – 19:15 WIB

Jakarta – Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkap detik-detik karyawan mass rapid transit (MRT) berinisial DDY (38) dibunuh hingga mayatnya ditemukan mengambang di Banjir Kanal Timur (BKT), Cakung, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Hengki mengatakan bahwa, pembunuhan itu bermula saat DDY menjual mobil Toyota Fortuner melalui Facebook. Para pelaku yang sudah merencanakan pembunuhan kemudian bertemu dengan DDY.

“Sehingga korban datang pada pukul 20.00 di salah satu apartemen. Nah sesuai rencana kemudian korban dibawa ke atas salah satu unit apartemen di Jakarta Selatan,” ujar Hengki kepada wartawan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 17 November 2023.

Setelah itu, lanjut Hengki, korban dicekoki dengan obat bius. Namun, korban masih dalam kesadarannya, hingga membuat pelaku mengirim bukti transfer palsu terkait penjualan mobil tersebut.

“Hengki menambahkan, DDY ternyata curiga dengan bukti transfer tersebut. Para pelaku lantas mengantarkan DDY ke rumahnya. Nahasnya, saat sampai di Gerbang Tol Tebet, DDY dihabisi dengan cara digorok lehernya.

“Jadi satu sebagai pengendara mobil kemudian korban sebelah kiri, dua orang di belakang ada yang mengencangkan sidebeltnya, ada yang memegang tangannya menarik bahunya baru dilakukan melukai leher korban dan menusuk tubuh korban secara berkali-kali,” jelasnya.

Setelah itu, kata Hengki, mayat DDY kemudian dibuang di BKT, Cakung. Sementara mobilnya dijual di Cikarang.

Hengki menyebut, para pelaku berjumlah 4 orang, yakni R (29), IS (31) dan JS (48). Sementara 1 pelaku lain masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni 340 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

“Komplotan ini dikenakan pasal pembunuhan berencana dan juga pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 20 tahun dan juga sampai hukuman mati,” pungkasnya.

Exit mobile version