Home Berita Suami Melakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandungnya saat Istri Sedang Hamil

Suami Melakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandungnya saat Istri Sedang Hamil

Perilaku memalukan dan tidak terpuji dilakukan SA (48). Ia melakukan aksi cabul terhadap anak kandungnya sendiri, NSF, yang masih berusia 8 tahun dan berstatus pelajar.

Akibat ulah bejatnya, SA harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang pimpinan Kanit PPA, Iptu Fifin Sumailan. Di mana pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di kawasan Sukarami Palembang, Sumatera Selatan.

Informasi yang didapat, aksi cabul yang dilakukan SA terakhir kali terjadi pada Rabu, 4 Oktober 2023, sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Kiris Sukamulya, Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarami Pelembang.

Terkuaknya kasus cabul ini berawal saat korban bercerita kepada saudara perempuannya FR (22), bahwa korban merasakan sakit di kemaluannya dan kesulitan saat akan buang air kecil.

Lalu korban menjelaskan bahwa pelaku yang merupakan ayah kandungnya, telah memasukan jarinya ke dalam kemaluannya.

Mendapati cerita sang anak, ibu korban, MR (33), yang tengah mengandung langsung terkejut dan melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang.

“Setelah kita melakukan penyelidikan terkait laporan ibu korban tentang perbuatan cabul tersebut, ternyata laporan itu benar. Pelaku langsung kita amankan saat berada di rumahnya,” ungkap Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKP Iwan Gunawan, didampingi Kanit PPA, Iptu Fifin Sumailan, Kamis, 2 November 2023.

Lanjut Iwan, saat diamankan dan digelandang ke Polrestabes Palembang, dari keterangan pelaku dirinya sudah melakukan aksi cabul terhadap anak kandungnya tersebut sebanyak tiga kali.

“Jadi sudah tiga kali aksi cabul ini dilakukan pelaku, dengan cara pelaku menjilati kemaluan anaknya dan memasukan jarinya,” ungkapnya.

Selain pelaku, sambung Iwan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa hasil visum rumah sakit. Atas ulahnya pelaku terancam Perkara Perbuatan Cabul terhadap Anak, (Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tahun 2016). Dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

SA mengaku khilaf melakukan aksi cabul ini terhadap anaknya sendiri. “Saya khilaf. Ini karena istri saya sedang hamil, dan saya sering nonton film bokep,” katanya, mengaku salah.

Exit mobile version