Home Berita Mengubah judul menjadi “Modus Pengobatan Ambeien yang Menyebabkan Pemerkosaan terhadap Mahasiswi dan...

Mengubah judul menjadi “Modus Pengobatan Ambeien yang Menyebabkan Pemerkosaan terhadap Mahasiswi dan Kehamilan 5 Bulan”

Jumat, 3 November 2023 – 06:02 WIB

Sulawesi Tenggara – Seorang pria paruh baya berinisial MU (60) dari Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah ditangkap oleh kepolisian karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial SA (19) yang kemudian mengakibatkan kehamilan selama 5 bulan.

Baca Juga :

Wanita Muda Dikeroyok Pacar dan Teman-temannya Karena Tolak Aborsi, Berakhir Damai

Kapolsek Kabaena AKP La Ajima menyatakan bahwa tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka MU terjadi di rumah korban di Kecamatan Kabaena Selatan pada bulan Mei 2023. Akibat dari aksi tersebut, mahasiswi tersebut sekarang telah hamil selama 5 bulan.

AKP La Ajima mengatakan bahwa tersangka saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dipenjara.

Baca Juga :

Viral Kisah Suami Selingkuh dengan Sepupu Jauh Gegara Istri Susah Hamil

“Pelaku yang berprofesi sebagai dukun sudah ditahan atas kasus tindak pidana pemerkosaan. Dari hasil pemeriksaan sementara oleh pihak medis, korban mengalami kehamilan selama 5 bulan atau 20 minggu,” kata AKP La Ajima dalam keterangannya, Kamis, 2 November 2023.

Ilustrasi pelaku kejahatan.

Baca Juga :

Fakta Terbaru Mertua Gorok Menantu Hamil di Pasuruan, Ternyata Suka ‘Jajan’ PSK

La Ajima menyampaikan bahwa tindakan bejat yang dilakukan oleh pelaku bermula ketika korban mengalami penyakit ambeien. Dari situlah, orang tua korban mencari seorang dukun untuk mencari pengobatan alternatif.

“Orang tua korban awalnya mencari dukun untuk menyembuhkan anaknya yang sedang menderita penyakit ambeien,” ujar La Ajima.

Setelah mencari, orang tua korban menemukan pelaku MU. Mereka akhirnya sepakat untuk memberikan pengobatan segera kepada korban. Namun, bukannya menyembuhkan, tersangka malah melakukan perbuatan bejat dengan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperkosa korban.

“Tapi di situ pelaku malah memanfaatkan situasi dengan melakukan perbuatan keji itu,” katanya

Menurut La Ajima, dari keterangan pelaku, modusnya adalah mengobati korban dengan beberapa syarat. Salah satu syaratnya adalah melakukan hubungan badan.

Selanjutnya, pelaku juga mengancam korban bahwa penyakit tersebut tidak akan sembuh. Pelaku mengancam keluarga korban bahwa mereka akan gila jika tidak memenuhi syarat tersebut.

“Pelaku menyampaikan bahwa pengobatan yang tuntas harus melibatkan lebih dari tiga kali hubungan badan. Jika tidak, penyakit itu akan sulit sembuh dan keluarganya akan gila,” katanya.

Setelah ditakut-takuti oleh pelaku, keluarga dan korban akhirnya menurut. Ritual hubungan badan tersebut kemudian dilakukan. Pelaku memulai aksinya dengan meniup-niup korban, mengarahkannya ke kamar mandi, dan melakukan ritual pengobatan.

Setelah itu, pelaku memberikan air pengobatan untuk korban. Selanjutnya, korban dan pelaku masuk ke dalam kamar untuk menjalani proses pengobatan. Disitu, pelaku meminta korban melepas semua pakaiannya dan kemudian melakukan pemerkosaan terhadap korban.

“Setelah diberi minum, korban diminta masuk ke kamar dan melepaskan semua pakaiannya. Di kamar tersebut, korban dipijat dan kemudian diperkosa,” jelasnya.

Namun, beberapa bulan setelah kejadian, korban tidak sembuh dan merasakan sesuatu yang aneh dalam tubuhnya. Korban tidak mengalami menstruasi selama beberapa bulan terakhir. Keluarga korban kemudian memutuskan untuk membawa korban ke dokter. Hasil pemeriksaan dokter mengungkapkan bahwa korban telah hamil selama 5 bulan.

Dari situ, korban mengakui bahwa dirinya diperkosa oleh dukun MU saat menjalani pengobatan di kamarnya.

“Korban diperiksa dan ternyata hamil. Akhirnya korban mengaku bahwa dia pernah diperkosa oleh dukun yang mengobatinya,” katanya

Setelah kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan pelaku ke polisi pada Sabtu, 28 Oktober 2023. Kepolisian segera melakukan penyelidikan dan langsung menangkap pelaku untuk mencegah tindakan sewenang-wenang dari pihak keluarga korban. “Saat ini pelaku telah ditahan dan menjadi tersangka,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Setelah mencari, orang tua korban menemukan pelaku MU. Mereka akhirnya sepakat untuk memberikan pengobatan segera kepada korban. Namun, bukannya menyembuhkan, pelaku malah memanfaatkan kesempatan tersebut dengan memperkosa korban.

Exit mobile version