Home Berita Mahasiswa UIN Palembang Melapor ke Polisi Usai Mengalami Digerayangi oleh Senior di...

Mahasiswa UIN Palembang Melapor ke Polisi Usai Mengalami Digerayangi oleh Senior di Asrama saat Tidur

Seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah (RF) Palembang, yang berinisial PA (20), dilaporkan oleh adik tingkatnya RS (19) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan. RS melaporkan PA ke polisi karena tidak menerima perlakuan pelecehan dari seniornya tersebut.

RS adalah mahasiswa semester 3 di Fakultas FISIP yang tinggal di asrama UIN Raden Fatah. Dia merupakan mahasiswa penerima beasiswa Bidik Misi KIP di kampusnya, sehingga diwajibkan untuk tinggal di dalam asrama kampus. Ditemani oleh kuasa hukumnya, RS melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sumatera Selatan pada Senin petang, 23 Oktober 2023. Kasus pelecehan seksual antara sesama jenis ini bermula pada awal Februari 2023, ketika korban tidur di kamarnya.

Awalnya korban tidur di kamarnya sendiri, namun karena merasa panas, dia memutuskan untuk pindah tidur di depan kamar pelaku karena ada kipas angin yang cukup besar. Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, pelaku membangunkan korban dengan tangan masuk ke dalam celana dan memegang alat vital korban.

Tidak hanya satu kali, korban mengaku bahwa ia telah mengalami perlakuan serupa sekitar lima kali hingga bulan Juni 2023. Pelaku melakukan pelecehan setiap kali hendak membangunkan korban yang sedang tidur. Karena kejadian tersebut, korban mulai menjauhi pelaku. Korban juga merekam kejadian ketika pelaku melakukan pelecehan tersebut sebagai bukti.

Setelah libur semester, korban kembali ke asramanya untuk mengambil pakaiannya lalu pindah ke kos-kosan temannya. Dia memutuskan untuk tinggal bersama temannya selama satu bulan karena tidak ingin menjadi korban perbuatan menyimpang dari pelaku.

Selanjutnya, pada bulan September 2023, korban dipanggil oleh pihak kampus untuk mencabut beasiswanya karena tidak tinggal di asrama. Mardhiyah, kuasa hukum korban, melaporkan pelaku atas dugaan asusila berdasarkan pasal 289 KUHP. Peristiwa ini telah menyebabkan korban mengalami trauma.

Sebelum membuat laporan polisi, pihak kuasa hukum korban telah mengirim surat permohonan mediasi kepada Rektor UIN. Namun, tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Mardhiyah berharap bahwa Kapolda Sumatera Selatan dapat mengambil tindakan terhadap kasus ini karena merupakan tindakan yang tidak benar dalam dunia pendidikan.

Exit mobile version