More

    Toto, Kapten Rampok Geng Banten, Didor karena Nekat Menembaki Polisi saat Akan Ditangkap

    Polres Metro Jakarta Barat telah melaksanakan tindakan tegas terhadap T alias Toto (27) dengan menembak kaki pelaku. Toto dikenal sebagai kapten dari komplotan perampok minimarket dan pencurian motor di Jakarta Barat.

    Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, menyatakan bahwa pelaku Toto melakukan perlawanan saat akan ditangkap oleh polisi. Perlawanan itu dilakukan karena Toto masih membawa senjata api. “Ketika Toto kami sergap, yang bersangkutan melakukan perlawanan karena dia masih membawa senjata api, dan melakukan upaya penembakan terhadap petugas,” kata Syahduddi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin 23 Oktober 2023.

    Syahduddi menjelaskan bahwa pihaknya sempat terlibat dalam aksi tembak-menembak dengan Toto yang menggunakan senjata api. Toto akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Lebak, Banten.

    Selain menangkap Toto, polisi juga mengamankan senjata api yang digunakan pelaku dalam melawan petugas, beserta enam butir peluru. Senjata api rakitan tersebut didapatkan Toto dari pelaku lain bernama Krisna (25).

    Menurut Syahduddi, Toto berusaha melarikan diri ke arah Lampung namun berhasil dicegah dan diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.

    Dari pengakuan Toto, polisi berhasil mengembangkan kasus dan menangkap enam pelaku lainnya dalam kasus pencurian motor dan perampokan. Para pelaku tersebut adalah Agus (33), Rosid (28), Mahpud (35), Nursaad (26), dan Krisna. Toto merupakan kapten dari kelompok tersebut.

    Syahduddi menjelaskan bahwa para pelaku ini tertangkap saat mereka melakukan aksi pencurian motor di Kalideres, Cengkareng, dan Kembangan sebelum melakukan perampokan minimarket. Modus operandi mereka adalah dengan merusak kontak kunci motor menggunakan kunci letter T. Setelah itu, mereka menggunakan motor curian untuk merampok beberapa minimarket antara pukul 23.00 WIB hingga 24.00 WIB.

    Selama aksinya, para pelaku masuk ke minimarket sebelum tutup dan mengancam pegawainya dengan senjata api dan senjata tajam. Mereka memaksa korbannya memberikan uang, rokok, dan bahkan sepeda motor.

    Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menyita 16 sepeda motor, golok, kunci letter T, senjata api, enam butir peluru, dan uang tunai sebesar Rp65 juta dari para pelaku.

    Para pelaku diancam dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atas perbuatannya.

    Berita Terbaru

    Related articles