Senin, 23 Oktober 2023 – 14:40 WIB
Jakarta – Pengemudi mobil Toyota Fortuner dengan pelat dinas Polri palsu yang mengancam pengendara lain dengan tongkat besi, yaitu Michael (26), mengaku kepada penyidik alasan di balik ancaman tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku (Michael) merasa tidak terima saat disalip oleh korban berinisial W. Pelaku kemudian menghalangi W, membuka paksa pintu mobil, dan memaki W.
“Pelaku yang mengemudi mobil plat dinas tersebut membuka pintu mobil sambil berteriak dan menunjuk ke arah korban sambil memegang sesuatu alat dan memaki dengan kata-kata nyetir yang bener goblok dasar tolol nggak bisa bawa mobil,” kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Saiman, kepada wartawan, Senin 23 Oktober 2023.
Selain itu, pelaku juga sempat memukul kaca spion milik W sebelum akhirnya kabur. Atas perbuatannya, Michael dijerat dengan pasal 335 KUHP Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.
“Setelah menyalip, korban melanjutkan perjalanan namun kemudian mobil berpelat dinas tersebut mengejar korban dengan menyalakan strobo,” katanya.
Sebelumnya, viral di media sosial seorang pengemudi mobil Toyota Fortuner dengan pelat nomor dinas polisi mengancam pengendara lain dengan tongkat besi. Salah satunya di-posting oleh akun Instagram @lensa_berita_jakarta. Kejadian tersebut diketahui terjadi di Jalan Pluit Selatan Raya, Jakarta Utara, di seberang Emporium Pluit Mall. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 15 Oktober, dini hari.
“Tolong buat bapak polisi ditindak ya. (lokasi seberang emporium) plat nopol fortuner 5727-00. Fortuner berstrobo bawa tongkat besi + plat polisi ancam pengendara mobil karena tidak diberi jalur,” demikian seperti dikutip, Senin 16 Oktober 2023.