Polres Langkat menahan seorang pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang memiliki inisial K. Penahanan ini dilakukan karena K telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dan pelecehan seksual. Pelaku ini diamankan dari Ponpes pada hari Selasa, 17 Oktober 2023. Menurut Kepala Seksi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto, penyelidikan terhadap dugaan pencabulan dan pelecehan seksual ini dimulai dari laporan polisi yang dilakukan oleh orang tua korban yang bernama A, warga Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.
Dalam laporan polisi, orang tua korban menyatakan bahwa anaknya, yang berusia 14 tahun, diduga menjadi korban tindak pidana pencabulan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh K. Pelapor mengetahui kejadian ini dari adik kandung korban yang mengatakan bahwa anaknya telah menjadi korban pada Jumat, 25 Agustus 2023. K diduga melakukan perlakuan tidak senonoh terhadap beberapa bagian tubuh korban seperti tangan, punggung, paha, dan kaki.
Setelah mendapat informasi ini, pelapor langsung menghadap anaknya. Saat ditanyai, korban mengakui bahwa telah mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh dari K. Keluarga korban kemudian mengadakan pertemuan dengan K, di mana K mengakui perbuatannya yang tidak pantas terhadap korban. Atas kejadian ini, pelapor melaporkan hal tersebut ke Polres Langkat.
Pemilik Ponpes berinisial K dengan gelar LC ini dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku ini menghadapi ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.