Pusat Pelaporan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sekitar 5.000 rekening perorangan maupun kelompok yang terkait dengan kasus judi dalam jaringan atau online.
Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat memastikan nilai transaksi yang terdapat dalam 5.000 rekening yang sudah diblokir terkait dengan judi online tersebut.
“Itu terus meningkat, sampai saat ini sudah ada 5.000 rekening yang kita blokir dan angkanya saya lupa ya, tetapi kalau diakumulasi sejak disampaikan oleh kepala itu pada kuartal pertama 2024 mencapai Rp600 triliun,” kata Natsir dalam diskusi dengan tema “Mati Melarat Karena Judi” yang diselenggarakan secara daring dari Jakarta, Sabtu (15/6/2024).
Natsir menjelaskan bahwa PPATK dapat memblokir rekening yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dalam rentang waktu lima hingga 15 hari.
“Setelah itu, blokir tersebut dapat ditindaklanjuti oleh penyidik dan hingga saat ini tidak ada hambatan, penyidik dapat memperpanjang blokir dan mencari alat bukti yang dihasilkan dari analisis PPATK,” ujarnya, seperti yang dilansir dari Antara.
Ribuan rekening yang telah diblokir tersebut sebagian besar mengalir ke negara-negara yang tergabung dalam Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), seperti Thailand, Filipina, dan Kamboja.