More

    Pabrik Narkoba Di Medan Milik Pasutri Berencana Memproduksi 314 Ribu Butir Ekstasi

    Jumat, 14 Juni 2024 – 16:52 WIB

    Jakarta – Polisi menyebut bahwa clandestine lab atau pabrik narkoba rumahan milik pasangan suami-istri di Medan, Sumatera Utara, berencana memproduksi 314 ribu butir ekstasi. Hal tersebut didapati penyidik setelah menyita barang bukti bahan pembuatan ekstasi dari clandestine lab tersebut.

    “Berdasarkan temuan, didapati barang bukti berbagai prekusor kimia cair dan padat. Jumlahnya sebesar 227,46 kilogram dan dapat berpotensi menghasilkan 314.190 butir ekstasi,” ucap Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa, Jumat, 14 Juni 2024.

    Meskipun demikian, Mukti mengatakan bahwa rencana produksi tersebut batal terlaksana karena telah berhasil diungkap oleh tim gabungan Bareskrim, Polda Sumatera Utara, dan Ditjen Bea dan Cukai. Lewat pengungkapan tersebut, bisa menyelamatkan sekitar 314.190 jiwa dengan asumsi 1 butir ekstasi untuk konsumsi perorangan dalam sehari.

    Mukti menambahkan bahwa pabrik ekstasi rumahan yang dikelola oleh pasutri itu memproduksi setidaknya 600 butir ekstasi setiap minggunya dalam enam bulan terakhir. Ekstasi yang diproduksi tersebut kemudian diedarkan ke berbagai tempat hiburan malam di seluruh wilayah Sumatera Utara.

    “Barang hasil produksinya sudah diedarkan ke banyak tempat hiburan malam di wilayah Sumatera Utara. Hal tersebut terbukti juga melalui banyak pengungkapan yang dilakukan Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara,” kata dia.

    Lebih lanjut, eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ini mengatakan bahwa pengungkapan clandestine lab yang dilakukan beberapa waktu terakhir merupakan salah satu bentuk tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas peredaran narkoba.

    “Ini upaya Bareskrim Polri melakukan preventif strike untuk mencegah peredaran narkoba lebih luas di masyarakat dengan mengungkap pabrik narkoba dari awal sebelum memproduksi narkoba dalam jumlah besar,” katanya lagi.

    Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap home industri pil ekstasi yang dikendalikan pasangan suami istri di rumahnya di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, menjelaskan bahwa penggerebekan rumah yang dijadikan untuk produksi pil ekstasi dilakukan pada Selasa, 11 Juni 2024.

    Polisi mengamankan suami istri, masing-masing berinisial HK dan DK. Pasutri ini mempromosikan pil ekstasi di lantai tiga rumah tersebut.

    “Tersangka yang ditangkap yakni HK sebagai pembuat pil ekstasi atau pemilik laboratorium. DK istri dari HK yang membantu dalam pembuatan laboratorium,” ucap Mukti di Kota Medan pada Kamis, 13 Juni 2024.

    Berita Terbaru

    Related articles