Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui masih kekurangan anggaran untuk Tahun Ajaran (TA) 2025, yang mencapai Rp15 triliun. Hal ini disampaikan oleh Wakil Jaksa Agung, Sunarta, dalam rapat bersama Komisi III DPR, Jakarta, pada Kamis (13/6/2024).
Pagu indikatif Kejagung untuk tahun 2025 sebesar Rp 10.976.145.850.000. Sunarta mengungkapkan bahwa ada kekurangan anggaran sebesar Rp15.573.378.641.000 untuk memenuhi kebutuhan rencana belanja prioritas Kejaksaan RI Tahun 2025 yang terbagi dalam 2 program.
Program yang dimaksud adalah terkait dengan penegakan hukum dalam bidang tindak pidana umum, khusus, perdata, dan tata usaha negara. Anggaran tersebut untuk program penegakan hukum dan pelayanan hukum sebesar Rp340.043.470.000, yang mencakup manajemen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata, tata usaha negara, pidana militer, pemulihan aset, pengelolaan bukti, dan barang rampasan.
Anggaran tersebut juga akan digunakan untuk program pelatihan, pengadaan sarana dan prasarana baik di pusat maupun daerah. Program dukungan manajemen sebesar Rp15.233.335.171.000 untuk pengawasan, pendidikan dan pelatihan, serta pengadaan sarana dan prasarana baik di pusat maupun daerah.