More

    Diskusi Aturan Intelijen di Indonesia antara Prodi HI UKI dan DPR RI

    Debat Aturan Intelijen di Indonesia oleh Program Studi Hubungan Internasional UKI Bersama DPR RI

    Undang-Undang No.17/2011 menyatakan bahwa intelijen negara bertanggung jawab untuk melakukan tindakan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap ancaman yang muncul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional.

    Anggota Komisi I DPR RI, Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Tubagus Hasanuddin, S.E., M.M., M.Si, mengungkapkan hal ini dalam Focus Group Discussion (FGD) “Aturan Tambahan dalam Spionase: Jejaring Atau Kekuasaan, Sebuah Diskursus” yang diselenggarakan oleh Program Studi Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Kristen Indonesia (UKI) bersama dengan Departemen HI UI, di Ruang Executive FEB Gedung AB UKI (11/06).

    “Jadi peran intelijen negara adalah melakukan kegiatan deteksi dan peringatan dini terhadap ancaman kepentingan dan keamanan nasional,” kata Tubagus Hasanuddin.

    Menurut Tubagus, Undang-Undang Intelijen berfungsi mengatur kegiatan intelijen, namun yang paling penting adalah memastikan bahwa kegiatan intelijen dilandasi oleh moralitas agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain.

    Teknologi penyadapan telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, memungkinkan pengawasan yang lebih efektif dan invasif. Alat-alat ini sering digunakan untuk memantau komunikasi digital, seperti pesan teks, panggilan telepon, dan aktivitas online lainnya. Meskipun teknologi ini dapat digunakan untuk tujuan keamanan yang sah, laporan dari Amnesty International menyoroti bagaimana alat-alat ini sering disalahgunakan.

    Lebih lanjut, Tubagus Hasanuddin menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Intelijen negara, masalah yang timbul terkait dengan penyadapan. “Penyadapan memiliki tujuan yang baik asalkan hak asasi manusia tetap dilindungi,” katanya.

    Guru Besar ilmu keamanan internasional Fisipol UKI, Prof. Angel Damayanti, Ph.D., menyoroti regulasi tentang penyadapan yang termasuk dalam Rancangan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    “Hal terpenting adalah bahwa regulasi penyadapan atau dalam spionase harus menekankan pada keamanan dan hak asasi manusia. Aparat penegak hukum harus melaksanakan penyadapan dengan sengaja untuk menjaga keamanan negara dari ancaman. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan pemerintah untuk memastikan bahwa regulasi spionase atau intelijen tidak mengorbankan kebebasan individu,” ujar Prof. Angel Damayanti.

    Prof. Angel menjelaskan masalah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) spionase, norma, dan etika dalam mengumpulkan informasi, serta pentingnya kejelasan dalam mendefinisikan ancaman untuk membuat regulasi yang efektif.

    “Dalam pembuatan RUU, penting untuk memiliki kesamaan persepsi tentang apa yang dianggap sebagai ancaman. Misalnya, dalam kasus terorisme, terdapat perbedaan pandangan apakah perempuan, remaja, dan anak dianggap sebagai korban, pelaku, atau ancaman. RUU harus jelas mengatur apakah bukti digital yang diperoleh melalui spionase dapat digunakan dalam pengadilan kasus terorisme, yang dapat membantu hakim dalam memberikan hukuman yang adil,” jelas Prof. Angel.

    Narasumber selanjutnya, Kepala Program Studi Hubungan Internasional Fisipol UKI, Arthuur Jeverson Maya, M.A., menyampaikan pandangannya mengenai kontradiksi dalam hubungan negara dengan spionase, dan pentingnya teknologi dalam akses informasi.

    “Spionase merupakan bentuk perang rahasia yang melibatkan pengawasan dan pengumpulan informasi secara diam-diam,” ujar Arthuur.

    Menurut Direktur Centre for Social Justice and Global Responsibility UKI ini, terdapat kontradiksi antara keterbukaan dan kerahasiaan dalam hubungan negara dan spionase. “Negara perlu transparan untuk mempertahankan legitimasi dan kepercayaan publik, namun kerahasiaan diperlukan untuk melindungi keamanan nasional,” katanya.

    Sumber: ditulis oleh (nama penulis), pada (tanggal)

    Terakhir diakses pada: (tanggal akses)

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles