More

    Aplikasi Baru ETLE Membuat Pelanggar Lalu Lintas Tidak Dapat Mengelak

    Jakarta – Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) baru saja meluncurkan aplikasi sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baru. Seperti dilansir oleh Carmudi dari situs web Humas Polri, aplikasi ETLE baru telah dilengkapi dengan teknologi pengenalan wajah.

    Dengan adanya teknologi tersebut, pelanggar lalu lintas yang terekam oleh kamera tilang elektronik tidak akan bisa lagi mengelak. Pasalnya, teknologi baru ini tidak hanya menindak pelanggaran terhadap kendaraan, tetapi juga dapat mengenali identitas pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

    “Selama ini, ETLE yang kita lakukan hanya menindak pelanggaran kendaraan terhadap kendaraan. Namun, sesuai dengan arahan dari Kapolri dan Kakorlantas, kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak pelanggaran pengemudinya, orangnya,” ujar Brigjen R. Slamet Santoso, Dirgakkum Korlantas Polri di Yogyakarta, Rabu (12/6/2024).

    Pada kesempatan yang sama, Korlantas Polri juga memperkenalkan traffic attitude record. Melalui inovasi ini, pengguna kendaraan bermotor akan diberikan poin sesuai dengan pelanggaran lalu lintas yang mereka lakukan.

    “Ke depan, kami akan ada soft launching traffic attitude record. Di situ akan ada poin penindakan pelanggaran yang ringan, sedang, dan berat yang akan mendapatkan nilai poin terhadap pengemudi itu sendiri,” jelas Slamet.

    Dirinya menambahkan bahwa penerapan sistem poin ini bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) si pelanggar lalu lintas dicabut.

    “Penerapan sistem poin bagi pelanggar lalu lintas sebenarnya sudah ditetapkan oleh Polri melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi,” tambahnya.

    Ketentuan poin terdapat di Bab III tentang Penandaan SIM, pasal 33 sampai 39 yang mengatur tentang pemberian poin terhadap pelanggar lalu lintas dan sanksi yang diberikan kepada pemilik SIM yang mencapai batas poin tertentu.

    Sumber: Carmudi Journal

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles