Peneliti kebijakan publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro, berpendapat bahwa Undang-Undang MD3 adalah alat politik dan hukum yang dapat menjaga keseimbangan kekuasaan dengan lebih tepat. Terutama dalam fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Menurut Riko, penting untuk menjadikan DPR RI dan MPR RI sebagai mitra yang konstruktif dan strategis bagi eksekutif. Oleh karena itu, dibutuhkan sosok negarawan yang akan memimpin kedua lembaga negara tersebut, bukan hanya sebagai simbol atau representasi partai politik mayoritas.
Riko juga menyarankan agar DPR menentukan sosok pemimpin yang memiliki kualitas negarawan dalam proses pembahasan revisi UU MD3 yang termasuk dalam Program Legislasi Nasional 2024. Meskipun Riko tidak menyebutkan secara langsung nama-nama yang cocok untuk posisi tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berharap revisi UU MD3 akan memberikan dampak positif, terutama dalam memperkuat fungsi DPR. Namun, dia menyatakan bahwa belum ada detail mengenai perubahan tersebut, termasuk aturan tentang pemilihan Ketua DPR.
Jazilul Fawaid, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKB, menegaskan bahwa PKB berharap UU MD3 dapat memperkuat fungsi dan peran DPR secara keseluruhan. Meskipun revisi UU MD3 sudah terdaftar dalam Prolegnas Prioritas, namun belum ada kejelasan mengenai detail perubahan untuk memperkuat fungsi DPR ke depan.