More

    Diringkus Polisi, Ayah Setubuhi Anak Kandungnya 31 Kali di Garut

    Jumat, 1 Desember 2023 – 00:04 WIB

    Garut – Setelah kasus kakek yang cabuli cucunya, kini Polsek Wanaraja Garut, Jawa Barat, berhasil menangkap Ade Sumarna (40), warga Kecamatan Wanaraja Garut yang telah mencabuli putrinya sendiri, yang bernama Mawar (14) hingga 31 kali dalam satu tahun terakhir.

    Aksi bejat ayah tersebut dilaporkan oleh istri dan ibu kandung korban ke Polsek Wanaraja. Setelah menerima laporan, pelaku segera ditangkap di rumahnya pada Kamis, 30 November 2023.

    Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menyatakan bahwa kasus dugaan pencabulan ayah terhadap anak kandungnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Garut. Sang ayah yang juga pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini ditahan di sel Polres Garut.

    “Ya benar, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang telah mengakui mencabuli korban yang merupakan anak kandung,” ujar Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky, Kamis, 30 November 2023.

    Kasus ini terungkap ketika korban, yang sering menginap di rumah temannya, dipanggil oleh pihak sekolah karena perilakunya yang mencurigakan. Korban mengaku tidak mau tidur di rumah sendiri untuk menghindari permintaan sang ayah agar melayani hasrat bejatnya.

    “Pihak sekolah lalu memanggil ibu korban dan memberitahukan pengakuan korban, kemudian ibu korban melapor ke Polsek Wanaraja,” ungkap Yonky.

    Korban mengaku telah dicabuli oleh ayahnya sebanyak 31 kali. Aksi bejat pelaku dilakukan sejak bulan Juni 2022 hingga Kamis, 23 November 2023 lalu. Selain di rumah, Ade juga mencabuli anaknya di area pemakaman dan saung (gubuk) di sekitar rumahnya.

    “Tersangka Ade sementara dijerat tindak pidana Pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 35 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

    Berita Terbaru

    Related articles