Seperti yang diketahui, dalam Peraturan Badan Pertanian Nomor 4/2024, Bapanas menetapkan harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.000 per kilogram, dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.
Untuk GKP di tingkat penggilingan, pemerintah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp6.100 per kilogram dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen. Selain itu, HPP gabah kering giling (GKG) di penggilingan ditetapkan sebesar Rp7.300 per kilogram dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen.
Menyikapi penetapan tersebut, Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih menilai bahwa HPP gabah tersebut belum memberikan keuntungan yang memadai bagi para petani karena kenaikan biaya produksi terutama untuk sarana produksi dan tenaga kerja. Menurutnya, biaya produksi untuk gabah saja sudah mencapai Rp 6.000 per kilogram. “Menurut perhitungan kami, seharusnya harga gabah di tingkat petani minimal Rp 7.000 per kilogram,” ujar Henry.