Selasa, 11 Juni 2024 – 00:08 WIB
Tapanuli Utara – Seorang pria berinisial PP (38) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara (Taput), karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya, berinisial MSP dan berusia 11 tahun di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Baca Juga :
Kronologi Gudang PT Musimas di Medan Terbakar Hingga Pekerja Dilarikan ke RS
Kepala Seksi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Baringbing mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari orang tua korban yang disampaikan ke Polres Tapanuli Utara pada Minggu siang, 9 Juni 2024. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Pada sore harinya, sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku PP berhasil kita amankan dari rumahnya,” ucap Walpon pada Senin, 10 Juni 2024.
Baca Juga :
Terungkap, Bos Rental Mobil Buat Laporan ke Polisi Sebelum Tewas Dikeroyok
Walpon membeberkan kronologi peristiwa pencabulan dialami siswi yang baru duduk di bangku kelas IV Sekolah Dasar itu. Pada hari Minggu itu, sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku mendatangi rumah korban dalam keadaan tidak ada orang tuanya.
Baca Juga :
Polwan Bakar Suami Ternyata juga Alami Luka-luka
“Saat kejadian itu, PP datang ke rumah korban untuk meminjam pancingan. Waktu itu di rumah hanya ada korban dan temannya inisial LP (11),” jelas Walpon.
Kemudian, PP dengan modus meminta dibuatkan kopi. Sedangkan, LP disuruh pelaku untuk membeli pisau cukuran ke kedai. “Setelah LP pergi membeli pisau cukur, lalu PP menjumpai MSP ke dapur dan langsung memeluk korban dari belakang sambil meremas-remas buah dada korban,” kata Walpon.
Saat itu korban meronta. Namun, pelaku membujuk-bujuk supaya diam. Tidak berapa lama, ada suara memanggil dari samping rumah lalu pelaku melepas korban.
Pelaku pun cepat-cepat pergi ke ruang tengah. Lalu, korban tetap mengantar kopi pesanan pelaku. Setelah itu, pelaku kembali memeluk-meluk korban dengan paksa.
“Tak berapa lama, temannya LP pun kembali dari kedai membeli pisau cukur dan pelaku pun langsung melepaskan korban serta meninggalkan rumah korban,” kata Walpon.
Atas kejadian itu, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada kedua orang tuanya. Tidak terima atas perlakuan PP, orang tua membuat laporan ke Polres Tapanuli Utara.
“Setelah itu, korban pun menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya lalu melaporkan ke Polres Taput. Selanjutnya, Tim Opsnal pun bergerak dan menangkap pelaku. Saat diperiksa, pelaku pun mengakui perbuatannya semua,” ucap Walpon.
Halaman Selanjutnya
Saat itu korban meronta. Namun, pelaku membujuk-bujuk supaya diam. Tidak berapa lama, ada suara memanggil dari samping rumah lalu pelaku melepas korban.