More

    79 Persen Rumah Sakit telah Memenuhi 12 Kriteria KRIS BPJS Kesehatan Menurut Wamenkes Dante

    Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Wamenkes RI) Dante Saksono Harbuwono mengatakan bahwa 79 persen dari 3.057 rumah sakit (RS) telah memenuhi 12 kriteria Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS BPJS.

    “Dari survei update yang kami lakukan untuk implementasi KRIS, ternyata sudah banyak sekali yang memenuhi kriteria KRIS. Ternyata yang sudah memenuhi 12 kriteria ada 2.316 rumah sakit,” kata Dante dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI pada Kamis, 6 Juni 2024.

    Pemerintah menargetkan penerapan KRIS akan dimulai paling lambat 30 Juni 2025.

    Ada 3.176 rumah sakit di Indonesia, namun yang ikut serta dalam KRIS BPJS Kesehatan ada 3.057 yang terdiri dari 73 RS Pemerintah Pusat, 920 RS Pemda, 170 RS TNI Polri, 34 RS BUMN, dan 1.960 RS Swasta.

    Salah satu kriteria dalam KRIS adalah satu ruangan berisi empat tempat tidur atau bed. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bed atau tempat tidur bakal berkurang. Berdasarkan identifikasi Kementerian Kesehatan, ada 609 rumah sakit yang tidak akan kehilangan tempat tidur. Lalu, ada 292 rumah sakit yang akan kehilangan 1-10 tempat tidur.

    “Yang lainnya hanya sedikit-sedikit sekitar satu hingga dua tempat tidur (yang berkurang),” kata Dante. Melihat bed occupancancy rate (persentase pemakaian tempat tidur pada satuan waktu tertentu) saat ini di kisaran 50 persen, Dante optimis bahwa di era KRIS tidak akan menimbulkan masalah kekurangan tempat tidur.

    “Jadi, implementasi KRIS yang nanti dilakukan yang sempat memberikan kekhawatiran mengurangi tempat tidur, tapi setelah melihat BOR yang saat ini ada, maka tidak akan terjadi (kekurangan tempat tidur),” kata Wamenkes Dante optimis.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles