Rabu, 5 Juni 2024 – 01:15 WIB
Palu – Polisi menangkap dua warga negara asing (WNA) asal China bernama LJ (62) dan ZX (62). Kedua WNA tersebut ditangkap karena melakukan aktivitas tambang emas tanpa izin resmi alias ilegal di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Baca Juga :
23 Pesawat Tempur China ‘Seliweran’ di Langit Taiwan
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono mengatakan, kedua pelaku yang berasal dari China telah melakukan tindak pidana pertambangan tanpa izin di wilayah Vatutela Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikore, Kota Palu, pada 20 Mei 2024.
“Kedua pelaku, dengan inisial LJ warga negara China, bekerja sebagai teknisi, sedangkan inisial ZX warga negara China juga bekerja sebagai teknisi laboratorium. Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Djoko Wienartono kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Palu, pada Selasa 4 Juni 2024.
Baca Juga :
Penindasan Muslim di China: Penindasan Sistematis terhadap Kebebasan Beragama
Baca Juga :
Kejaksaan Agung Harus Usut Tuntas Kasus Korupsi 109 Ton Emas
Kombes Djoko menjelaskan bahwa kedua pelaku menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 11 miliar. Mereka telah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.
“Diketahui atas perbuatan kedua tersangka, negara telah dirugikan dari kegiatan pertambangan tanpa izin dengan nominal kurang lebih Rp 11 miliar,” ungkapnya.
Djoko menyebut bahwa kedua WNA itu ditangkap saat melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Vatutela, Kelurahan Tondo, pada Senin 20 Mei 2024.
Selain menangkap keduanya, pihak kepolisian juga menyita tiga unit alat berat excavator, 20 buah tong plastik, empat unit mesin alkon, tiga batang pipa paralon, satu set alat uji sampel, dua buah jerigen kapasitas 30 liter berisi bahan kimia hidrolik asam 32 persen dan hydrogen peroksida.
“Polisi juga menyita 3 unit alat berat ekskavator, 20 buah tong plastik, 4 unit mesin alkon, 3 batang pipa paralon, 1 set alat uji sampel, 2 buah jeriken kapasitas 30 liter berisi bahan kimia hidrolik asam 32 persen dan hydrogen peroksida, dan lain-lain,” tambah Djoko.
Lebih lanjut, Djoko menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 158 dan 161 Undang-Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” kata Djoko.
Halaman Selanjutnya
Selain menangkap keduanya, pihak kepolisian juga menyita tiga unit alat berat excavator, 20 buah tong plastik, empat unit mesin alkon, tiga batang pipa paralon, satu set alat uji sampel, dua buah jerigen kapasitas 30 liter berisi bahan kimia hidrolik asam 32 persen dan hydrogen peroksida.