Senin, 3 Juni 2024 – 20:20 WIB
Kota Bekasi – Seorang laki-laki lanjut usia dengan inisial DS (61), yang telah membunuh seorang gadis kecil dengan inisial GH (9) mengakui bahwa korban telah berada di rumahnya sejak Jumat, 31 Mei 2024. Tersangka mengungkapkan bahwa dia telah melakukan tindakan cabul terhadap korban.
“Menurut keterangan tersangka, ia melakukan aksi pencabulan kembali terhadap korban pada hari Sabtu, 1 Juni 2024 sekitar pukul 08.00 WIB. Namun, aksi itu kembali gagal,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi M Firdaus pada Senin, 3 Juni 2024.
Setelah gagal melakukan aksi cabulnya itu, pelaku sekitar pukul 10.00 WIB, melakukan kekerasan terhadap anak dengan membekap wajah korban menggunakan bantal dan mencekik saat sedang tidur. Petugas menyita berbagai barang bukti berupa pakaian tersangka saat melakukan aksinya, pakaian korban, karung dengan ukuran 50 kilogram milik tersangka, sebuah tali tambah, sebuah tali kain, satu buah bantal, sebuah linggis, sebuah cangkul, sebuah ember serta sendok semen dan sebuah ponsel milik tersangka.
“Tersangka DS terancam Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak tiga miliar rupiah,” katanya.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan sadis terjadi di kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat dengan korban bocah perempuan berinisial GH (9). Korban ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan dibungkus pakai karung dan terkubur di lubang galian tanah. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan tersebut.
Dari hasil olah TKP, pembunuhan terhadap bocah itu dilakukan oleh terduga pelaku pria lanjut usia atau lansia berinisial DS (61) yang merupakan tetangga korban. Dalam aksinya, DS tega membunuh bocah malang tersebut dengan cara membekap mulut korban menggunakan bantal.
“Korban dibekap menggunakan bantal, dan menggunakan tangan kanannya pelaku mencekik korban, sehingga korban meninggal dunia,” kata Firdaus dikutip dari tvOnenews pada Senin, 3 Juni 2024.