More

    Wanita Diamankan karena Mencoba Memasukkan Sabu ke Rutan Tarutung Taput

    Minggu, 2 Juni 2024 – 22:50 WIB

    Sumatera Utara – Seorang wanita muda, bernama Putri Lumbantobing (18) tertangkap karena menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Rutan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Aksinya gagal setelah petugas penjaga Rutan mengintipnya.

    Kepala Seksi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing menjelaskan bahwa penggagalan penyelundupan sabu ke Rutan Tarutung terjadi pada Jumat siang, 31 Mei 2024, pukul 13.30 WIB. Sabu tersebut disimpan di dalam nasi yang akan diserahkan kepada seorang narapidana di Rutan tersebut.

    “Petrin tertangkap oleh penjaga pintu Rutan, saat berpura-pura bertamu dan mengantar nasi bungkus kepada salah satu narapidana bernama Dulyadi Hutagalung (30),” ujar Walpon pada Minggu, 2 Juni 2024.

    Awalnya, petugas rutan mencurigai gerak-gerik Putri yang berasal dari Aek Siansimun, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput, serta barang bawannya. Putri menyelipkan sabu tersebut di dalam nasi bungkus. Ketika masuk ke rutan, petugas curiga dan memeriksa bungkusan nasinya.

    Walpon menyatakan bahwa Putri diamankan dan bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Taput. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap wanita tersebut.

    Dari pemeriksaan, Putri mengakui bahwa dia diarahkan oleh Dulyadi Hutagalung, seorang narapidana, untuk menyelipkan narkotika tersebut dengan pura-pura bertamu sambil membawa nasi bungkus. Walpon menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan Dulyadi Hutagalung dan menyelidiki kedua pelaku tersebut. Sabu yang diterima Putri berasal dari Indra Harahap (30) yang merupakan warga Jalan Sehati, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan.

    Tim Opsnal Narkoba Polres Taput kemudian mengejar Indra Harahap dan berhasil menangkapnya di sekitar Tarutung. Selain itu, dari pemeriksaan, Indra Harahap mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya IJ yang sempat melarikan diri.

    Ketiga pelaku beserta barang bukti, berupa satu paket sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat netto 0,62 gram, 1 buah pipa kaca, 1 buah plastik bening, 1 buah plastik aqua, dan 1 buah kotak berisikan nasi putih, diamankan ke Markas Polres Taput untuk proses hukum selanjutnya.

    Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 sub 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

    Berita Terbaru

    Related articles