Partai Nasdem mengkritik putusan Mahkamah Agung yang mengubah syarat usia minimal calon gubernur dalam Pilkada 2024. Putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, memenuhi syarat usia 30 tahun pada Desember 2024. Pilkada akan diselenggarakan pada November 2024 dan calon terpilih akan dilantik pada 2025.
MA mengubah syarat usia minimal calon gubernur dari 30 tahun pada saat penetapan pasangan calon, menjadi pada saat pelantikan calon terpilih. Partai NasDem menyoroti pentingnya pengalaman sebagai syarat selain usia calon. Mereka menilai bahwa pengalaman adalah parameter penting bagi masyarakat dalam memilih pemimpin, bukan sekadar mengakali aturan.
Partai NasDem menegaskan bahwa tidak boleh ada usaha untuk memanfaatkan celah aturan demi kepentingan tertentu. Mereka menyatakan bahwa pengalaman dan proses elektoral harus menjadi hal yang penting dalam penentuan calon pemimpin.