Ketua DPP Partai NasDem Effendy Choirie alias Gus Choi, menanggapi putusan Mahkamah Agung tentang batas usia calon kepala daerah dengan menyatakan bahwa perihal umur tidak perlu menjadi masalah. Baginya, yang penting untuk menjadi kepala daerah adalah sudah akil baligh.
Gus Choi juga menegaskan bahwa tidak perlu memiliki ijazah untuk menjadi kepala daerah, yang terpenting adalah memiliki KTP, mau, mampu, dan dikehendaki oleh rakyat.
Putusan Mahkamah Agung tersebut menuai tanda tanya di tengah publik karena dianggap akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Meskipun demikian, koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita, menekankan bahwa putusan tersebut hanya berimplikasi pada pendaftaran paslon yang diusung partai dalam tahapan Pilkada.
Nurlia juga menjelaskan bahwa fatwa Mahkamah Agung tidak mengikat selama tidak dituangkan dalam putusannya, dan hanya berfungsi sebagai petunjuk bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Hanya putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang dapat diterapkan.