Jumat, 31 Mei 2024 – 17:54 WIB
Jakarta – Pendapatan yang diperoleh oleh seorang pria asal Kota Bekasi, Jawa Barat bernama Deky Yanto (25), dari penjualan video porno anak di bawah umur ternyata mencapai lebih dari Rp 50 juta. Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata Deky telah mendapat keuntungan hingga lebih dari ratusan juta.
“Berdasarkan perhitungan awal, sudah mendapat keuntungan di atas ratusan juta,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 31 Mei 2024.
Dari penyelidikan lebih lanjut, ternyata pelaku sudah melakukan hal ini selama hampir 2 tahun. Dia mulai pada bulan November 2022.
“Jadi, jika dihitung sekitar 1 tahun 8 bulan,” katanya.
Lebih lanjut, dia mengungkap bahwa pelaku menjual video porno anak dengan harga bervariasi. Mulai dari Rp 100 ribu untuk 5 grup Telegram, Rp 150 ribu untuk 10 grup Telegram, Rp 200 ribu untuk 15 grup Telegram, dan Rp 300 ribu untuk 20 grup Telegram.
Pelaku mengklaim bahwa dia terlibat dalam bisnis ini karena alasan ekonomi. Namun, kepolisian akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait psikologi pelaku.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus jual beli video porno yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban. Seorang pria telah ditangkap terkait kasus tersebut.